Industri Kreatif kembali disebut-sebut dipenghujung tahun 2008. Presiden mencanangkan 2009 sebagai tahun Indonesia Kreatif sebagai bagian dari perayaan Hari Ibu tanggal 22 Desember 2008. Pencanangan ini adalah kelanjutan dari studi industri kreatif yang dirilis oleh Departemen Perdagangan RI yang mengidentifikasi 14 sub sektor industri kreatif Indonesia. Tak ketinggalan Kebijakan Industri Nasional yang termuat dalam Peraturan Presiden No.28 tahun 2008 mencantumkan beberapa sub sektor industri kreatif sebagai industri prioritas.
Kabar diatas menggambarkan bahwa industri kreatif saat ini bukan lagi wilayah yang diterlantarkan. Negara sudah melirik sambil berharap akan sumbangan industri kreatif kepada pertumbuhan ekonomi. Dilirik atau tidak, tipikal elemen industri kreatif yang cerdas, inovatif dan independen selama ini telah membuktikan kesungguhan dalam berkarya. Lirikan pemerintah tentu melahirkan banyak pekerjaan rumah untuk diselesaikan. Seriuskah pemerintah ?. Serius atau tidak, elemen industri kreatif tentu sangat berkepentingan untuk mengupayakan perbaikan dan pertumbuhannya sendiri.
Kami cuplikkan beberapa poin perbaikan yang perlu dijadikan bahan diskusi agar 2009 benar-benar menjadi awal pertumbuhan industri kreatif di Indonesia :
1. Harmonisasi hubungan antar elemen industri kreatif
Secara alamiah industri kreatif dilakoni oleh beberapa elemen yaitu :
- elemen kreatif yang berisi para kreator dan performer
- elemen produksi yang dihuni oleh para produser, content developer dan sejenisnya
- elemen distribusi yang menjalankan fungsi penyebarluasan produk kreatif seperti, gallery, web portal, televisi, dan jaringan telekomunikasi
- elemen intermediary yang melibatkan para agent, manager, publisher yang menghubungkan berbagai elemen lain.
Interaksi dan transaksi antar elemen ini lah yang menjadi mata rantai pertambahan nilai (value chain) dalam industri kreatif hingga menghasilkan produk-produk kreatif yang dikonsumsi end user.
Diperlukan suatu upaya bersama untuk melahirkan suasana hubungan yang harmonis antar elemen. Industri kreatif yang berkembang membutuhkan hubungan harmonis dan saling membangun antara elemen kreatif dengan para produser begitu pula dengan elemen distribusi. Penguatan asosiasi dan kontak intensif antar asosiasi dapat dijadikan pintu masuk harmonisasi tersebut. Suasana menang-kalah justru akan melahirkan suatu industri kreatif yang jalan ditempat.
Kerjasama antar elemen juga dibutuhkan untuk mendorong Pemerintah agar menerbitkan regulasi yang memperkuat eksistensi elemen industri kreatif. Dibandingkan dengan industri perbankan dan jasa keuangan yang heavily regulated, industri kreatif bagaikan tak tersentuh regulasi. Bahkan beberapa elemen tidak tercantum sebagai kelompok lapangan usaha sehingga sulit mengurus legalitas usahanya. Pemastian eksistensi akan lebih memudahkan harmonisasi hubungan antar elemen tersebut.
Sejalan dengan pertumbuhan industri kreatif, saat ini sedang digodok draft UU tentang perubahan UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002. Setiap elemen industri kreatif memiliki kepentingan atas perubahan ini. Bukan tidak mungkin perubahan dapat pula diarahkan agar masing-masing elemen industri kreatif lebih tegas eksistensinya. Mungkin juga dapat diatur pola-pola hubungan hukumnya satu sama lain. Disarankan agar individu maupun asosiasi memberikan masukan-masukan kepada DPR yang membahas draft UU tersebut. Ketentuan hukum akan lebih membumi apabila para pelaku juga didengar pandangan-pandangannya.
2. Peluang Pembiayaan Industri Kreatif
Setiap pembiayaan bisnis membutuhkan instrumen jaminan hutang. Bandingkan dengan industri konstruksi yang memiliki tanah dan bangunan sebagai jaminan hutang. Bagaimana dengan industri kreatif ? dapatkah hasil kreatifitas dijadikan jaminan hutang ? Sekitar 6 tahun yang lalu David Bowie menerbitkan suatu surat hutang yang di jamin dengan lagu-lagu ciptaannya. Bagaimana di Indonesia ? Tentu elemen industri kreatif harus kreatif pula mendorong agar hasil kreatifitas wujud sebagai property yang layak diagunkan. Modal dasarnya sudah jelas tertera pada UU Hak Cipta dan draft perubahannya yang menganggap Hak Cipta sebagai sebagai benda bergerak. Namun belum ada regulasi yang jelas tentang bagaimana cara menempatkan hak cipta atau HaKI lainnya sebagai jaminan hutang.
3. Perlindungan Warisan Budaya
Material industri kreatif antara lain adalah hasil kreatifitas, public domain, dan warisan budaya. UU Hak Cipta menegaskan bahwa kita Warga Negara Indonesia bebas untuk mempergunakan warisan budaya sebagai bahan dasar kreatifitas kita. Namun, ketentuan ini belum diikuti dengan upaya lanjutan berupa penelusuran warisan budaya tersebut dan pembukuannya sebagai “harta negara”. Maka ketika lagu rasa sayange di daku oleh negara lain kita pun tak bisa berbuat banyak. Belum lagi ada seniman di Bali yang harus duduk di kursi terdakwa setelah mengeksploitasi pola ukiran perak yang menurut nya warisan budaya masyarakat Bali. Kisah-kisah menyedihkan ini seharusnya diakhiri. Elemen industri kreatif harus rajin merayu pemerintah untuk segera menyempurnakan upay a perlindungan tersebut.
Ulasan ini hanya sekelumit dari banyak isu yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif. Kreatifitas adalah sesuatu yang tidak dapat dihempang. Namun tanpa upaya serius tidak mudah untuk mencapai pertumbuhan. Dan 2009 sebagai awal pertumbuhan industri kreatif hanya tinggal omongan doang.