Selamat Datang di Website hukumhiburan.com ** Website Hukum Hiburan dan Penyiaran Pertama Di Indonesia ** Artikel pada Website ini hanya merupakan pendapat penulis dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian masalah hukum. ** Download dan dapatkan Regulasi-regulasi Terbaru pada link Regulation**Membutuhkan Solusi mengenai Hukum Hiburan dan Penyiaran...?? Silahkan klik AskDedy **

New Page 2
:: Heru C. Priyotomo (KCI) (29-05-2006)

Harapan kami hukumhiburan.com dapat lebih maju dan dapat memberikan sumbangan kepada dunia hiburan dan penyiaran.


:: Arief Suditomo (RCTI) (26-05-2006)

Kami percaya hukumhiburan.com dapat bermanfaat dalam perluasan wawasan pengetahuan, khususnya para reporter dalam membuat berita.


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


3 DIVA DAN 2 MAESTRO

Oleh : DEDY KURNIADI,SH,MH
Advocate/Direktur HukumHiburan.com



Informasi tentang kesalahpahaman terkait 3 DIVA tentu cukup mengejutkan banyak kalangan, apalagi hal ini melibatkan nama-nama besar yang selama ini menjadi panutan. Sekali lagi kita diingatkan tentang pentingnya pengaturan hukum (legal arrangement) sebelum para artis dan kreator bersekutu untuk meluncurkan sesuatu.

Peluncuran 3 DIVA mungkin tidak didahului dengan pendefinisian yang tegas tentang siapa saja yang berkontribusi atas pembentukan dan pengembangan nya sebagai kelompok dan produk musik. Apakah 3 DIVA tersebut semata-mata hanya 3 penyanyi wanita terkenal ? Apabila kiprah 3 DIVA ternyata juga tidak terlepas dari kontribusi 2 orang kreator yaitu seorang music director (erwin gutawa) dan show designer (jay subiakto), maka peranan 2 orang maestro tersebut tentu tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Dengan begitu maka show 3 DIVA sejatinya merupakan kolaborasi dari 3 orang penyanyi sebagai performer dengan seorang music director dan seorang show designer.

Seorang music director adalah penghasil (pencipta) aransemen musik yaitu merupakan derivative work yang diakui dan dilindungi sebagai ciptaan tersendiri. Karyanya dapat berwujud 2 yaitu karya tertulis berupa notasi maupun musical work yang mengiringi pertunjukan termasuk perpaduan suara ketiga penyanyi. Show designer juga dapat dikatakan sebagai pencipta apabila karya koreografi nya dipergunakan dalam pertunjukan. Apalagi trend pertunjukan sekarang mengarah ke bentuk ”dramatico musical” yang terkadang membutuhkan ”script” yang juga merupakan suatu ciptaan yang mendapatkan perlindungan tersendiri.

Status kedua maestro diatas tergantung isi ”ijab kabul” mereka dengan ketiga DIVA dimaksud saat pertama peluncuran. Seandainya mereka murni profesional yang dibayar per pertunjukan, maka mereka di ”tinggal” kapan saja. Namun, seandainya memang 3 DIVA merupakan hasil rembukan dan dikembangkan berlima maka persekutuan ini akan identik dengan sebuah Band sehingga setiap deal harus dilakukan bersama dalam 1 paket. Sayangnya, seperti case pada beberapa band lain, selalu lupa membuat agreement seperti yang distandarkan dalam band agreement. Agreement inilah yang akan mengatur kepemilikan nama, pembagian pendapatan dan kepastian bahwa tidak ada deal terpisah untuk pertunjukan atau rekaman atas nama 3 DIVA.

Untuk musical work dan koreografi milik Erwin dan Jay sepenuhnya mendapatkan perlindungan UU Hak Cipta. Tentu saja pihak manapun tidak diperkenankan untuk menggunakannya tanpa ijin kedua orang tersebut. Bahkan atas aransemen musik dan koreografi pihak lain yang mencoba melakukan peniruan dapat ditelusuri kemungkinan terjadinya pelanggaran hak cipta. Sehingga dapat dibayangkan apabila group ini tak mungkin dirujukkan kembali, maka 3 DIVA seharusnya akan mengalami perubahan warna yang sangat signifikan.

Saran saya, sebelum memutuskan langkah hukum, sebaiknya terdapat pihak yang berinisiatif untuk memulai proses mediasi untuk tercapainya penyelesaian damai. Persoalan ini tentu bukan lagi pada tataran hitung-hitungan komersial, melainkan tentang bagaimana membangun industri kreatif yang profesional. Apalagi 3 Diva dan 2 Maestro ini adalah orang-orang yang dijadikan panutan.

Sekian. 

- komentar -
Copyright © 2005,
DEDY KURNIADI & CO LAWYERS, All rights reserved.