Selamat Datang di Website hukumhiburan.com ** Website Hukum Hiburan dan Penyiaran Pertama Di Indonesia ** Artikel pada Website ini hanya merupakan pendapat penulis dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian masalah hukum. ** Download dan dapatkan Regulasi-regulasi Terbaru pada link Regulation**Membutuhkan Solusi mengenai Hukum Hiburan dan Penyiaran...?? Silahkan klik AskDedy **

New Page 2
:: Heru C. Priyotomo (KCI) (29-05-2006)

Harapan kami hukumhiburan.com dapat lebih maju dan dapat memberikan sumbangan kepada dunia hiburan dan penyiaran.


:: Arief Suditomo (RCTI) (26-05-2006)

Kami percaya hukumhiburan.com dapat bermanfaat dalam perluasan wawasan pengetahuan, khususnya para reporter dalam membuat berita.


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


LINDUNGI IDENTITAS STASIUN TV ANDA


Oleh : Khaerul H. Tanjung, SH
Konsultan Hukum di Dedy Kurniadi & Co Lawyers



Potret Persaingan Bisnis Stasiun TV
Saat ini tidak kurang dari 10 stasiun televisi swasta memiliki cakupan siaran nasional. Jumlah yang banyak relatif tidak diikuti dengan ragam program siaran yang disuguhkan kehadapan pemirsa. Tidak tahu kenapa, apakah alasan rating atau sekedar mengikuti trend siaran. Tetapi kondisi ini cenderung memperlemah kreatifitas. Namun yang penting bagi stasiun TV swasta saat ini adalah meraih keuntungan dan memenangkan persaingan.

Regulasi penyiaran telah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pendirian stasiun TV swasta. Itu artinya ke depan akan berdiri lebih banyak stasiun TV swasta dan akibatnya persaingan bisnis di bidang ini menjadi sangat ketat. Apalagi dengan adanya ketentuan pembatasan wilayah siaran bagi lembaga penyiaran swasta yang hanya diperbolehkan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran.

Dengan kata lain, stasiun TV yang ada sekarang harus melakukan kerjasama siaran dalam suatu sistem stasiun jaringan. Dalam PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta telah ditetapkan tenggat waktu paling lambat pada tanggal 28 Desember 2006 bagi stasiun TV swasta untuk melaksanakan sistem stasiun jaringan.

Identitas Stasiun TV
Stasiun TV yang dapat memenangkan persaingan adalah stasiun TV yang memiliki identitas. Identitas stasiun TV ini akan menggambarkan karakter dan ciri khas dari stasiun TV itu sendiri. Identitas ini dapat ditemukan pada jenis program siarannya dan dapat pula dari nama stasiun TV tersebut.

Sebut saja, Metro TV misalnya, stasiun ini dari awal lebih menekankan pada program siaran berita baik dalam maupun luar negeri. Contoh lain seperti spacetoon juga mengkhususkan pada program untuk anak-anak, begitu juga dengan TPI yang selalu menampilkan program musik dangdut atau Global TV dengan program yang sebagian besar acara musiknya baik dalam maupun luar negeri.

Keseluruhan ini merupakan upaya pencitraan identitas di tengah khalayak. Keberhasilan proses pencitraan identitas ini akan menjadikan nama stasiun TV tersebut semakin dikenal sebagai sebuah Merek (brand image). Kalau sudah demikian, maka segala aktivitas yang mempergunakan merek itu tentu bernilai jual.

Nama stasiun TV yang sudah ”branded” dapat ditransaksikan, karena nama stasiun TV merupakan merek dagang/jasa sebagaimana dimaksud dalam UU No. 15/2002 tentang Merek. Misalnya saja penggunaan nama stasiun TV dalam produk merchandise atau bentuk lain yang mengeksploitasi nama stasiun TV sebagai merek dagang/jasa.

Besarnya peluang perolehan keuntungan dari eksploitasi ekonomi atas suatu nama stasiun TV masih belum disadari oleh sebagian kalangan bisnis pertelevisian. Tetapi mereka yang sadar akan peluang ini telah terlebih dahulu melakukan perlindungan terhadap identitas nama stasiun TV nya, misalnya saja Stasiun TV RCTI, Metro TV, TPI, Trans TV dan JTV.

Stasiun-stasiun TV diatas jauh hari telah menyadari bahwa di tengah persaingan yang semakin ketat maka ada saja pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan reputasi dan popularitas nama stasiun TV mereka untuk memperoleh keuntungan sendiri. Inilah bukti konkrit bahwa nama stasiun TV memiliki nilai ekonomis.

Lantas, pertanyaannya bagaimana dengan stasiun TV yang lain melindungi identitasnya ?. Demikian pula dengan stasiun TV lokal yang beroperasi di daerah-daerah ?. Apakah baru akan sadar bila kerugian akibat pelanggaran nama telah terjadi ?.

Bentuk Perlindungan Nama Stasiun TV
Sudah tentu banyak cara untuk menjaga agar reputasi dan popularitas dari identitas sebuah stasiun TV tetap terjaga baik dan mendatangkan keuntungan. Misalnya dengan mempertahankan mutu program siaran atau melakukan iklan besar-besaran ke masyarakat. Cara ini lazim dilakukan dan membutuhkan investasi yang tidak sedikit.

Upaya pencitraan diatas tidak meraup keuntungan yang optimum, apabila disaat yang bersamaan ada pihak-pihak yang ”men-dompleng” ketenaran dan kepopuleran nama stasiun TV tersebut. Tentu, anda tidak akan rela karena investasi untuk itu sudah sedemikian besar.

Sebut saja, pihak tersebut memproduksi T-shirt dalam jumlah besar dengan meletakkan nama dan logo stasiun TV anda atau pernak pernik lain. Sekilas mungkin tidak terlihat merugikan stasiun TV anda karena hitung-hitung promosi gratis agar stasiun TV anda semakin dikenal oleh masyarakat. Tetapi secara bisnis anda telah membiarkan investasi anda dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa anda memperoleh apa-apa dari sana. Padahal anda lah yang telah berupaya keras untuk mencitrakan diri sehingga menjadi populer di masyarakat. Disaat seperti itu, apa yang anda lakukan ?.

Tentu dalam kondisi diatas, stasiun TV anda tidak bisa berbuat apa-apa karena nama stasiun TV anda belum dilindungi sebagai sebuah Merek dengan hak eksklusif. Artinya tidak ada alasan hukum untuk menuntut pihak-pihak tersebut untuk mengganti kerugian atas penggunaan nama stasiun TV tersebut.

Oleh sebab itu, hukum Indonesia telah mengatur hal diatas dalam lapangan hukum hak kekayaan intelektual. Nama stasiun TV tersebut termasuk didalam pengertian merek, sebagaimana diatur UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Dalam Pasal 1 Angka 1 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek ditegaskan bahwa ”Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”..

Perlindungan atas nama stasiun TV harus dilakukan melalui pendaftaran nama stasiun TV tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Khusus nama stasiun TV dapat dilindungi dalam kelas 38 untuk perlindungan program acaranya dan kelas 41 untuk perlindungan perusahaannya. Disamping itu perlu pula didaftarkan pada kelas-kelas merchandise, seperti pada kelas 9, 16, 18, 21, 25 dan 28.

Pendaftaran ini menimbulkan hak eksklusif bagi pemiliknya untuk menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya pada jangka waktu tertentu. Dasar inilah yang menjadi senjata dalam melindungi investasi anda dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Penutup
Uraian diatas sekedar memberikan cara melindungi investasi yang telah dikeluarkan oleh stasiun TV. Mungkin sekarang manfaatnya masih belum dirasakan secara langsung, tetapi cepat atau lambat seiring dengan maraknya pendirian stasiun TV kebutuhan akan perlindungan identitas stasiun TV ini akan mendesak dilakukan. Oleh karena itu, Lindungi Identitas Stasiun TV Anda !!!.

Sekian, terima kasih.

- komentar -
Copyright © 2005,
DEDY KURNIADI & CO LAWYERS, All rights reserved.