Selamat Datang di Website hukumhiburan.com ** Website Hukum Hiburan dan Penyiaran Pertama Di Indonesia ** Artikel pada Website ini hanya merupakan pendapat penulis dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian masalah hukum. ** Download dan dapatkan Regulasi-regulasi Terbaru pada link Regulation**Membutuhkan Solusi mengenai Hukum Hiburan dan Penyiaran...?? Silahkan klik AskDedy **

New Page 2
:: Heru C. Priyotomo (KCI) (29-05-2006)

Harapan kami hukumhiburan.com dapat lebih maju dan dapat memberikan sumbangan kepada dunia hiburan dan penyiaran.


:: Arief Suditomo (RCTI) (26-05-2006)

Kami percaya hukumhiburan.com dapat bermanfaat dalam perluasan wawasan pengetahuan, khususnya para reporter dalam membuat berita.


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


MELINDUNGI BINTANG IKLAN (POLITIK)

Oleh : Dedy Kurniadi
Advokat & Konsultan HaKI



Suster Andi Rabiah, yang dikenal sebagai suster apung, memprotes iklan politik Soetrisno Bachir, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), yang ditayangkan disejumlah stasiun televisi swasta. Rabiah mengira pengambilan gambar untuk penampilannya dalam iklan tersebut adalah untuk iklan layanan masyarakat. (KoranTempo, 16 Agustus 2008).

Ini kejadian yang menarik. Pasalnya suster apung itu merasa ada yang tidak sesuai kala dirinya ditawari jadi bintang iklan-nya politisi PAN itu. Menurut Rabiah, awalnya seseorang bernama “Tris” yang memintanya jadi bintang iklan layanan masyarakat. Rabiah menyetujuinya. Tapi belakangan dia tahu, ternyata dirinya dibuat jadi bintang iklan politik, bukan iklan layanan masyarakat. Dan, “Tris” itu tak lain Soetrisno Bachir, si empunya iklan dimaksud. Itupun Rabiah mengetahuinya kala iklan politik sudah tayang, yang menampilkan wajah “Tris” yang berpromosi soal dirinya sendiri.

Dari kejadian ini muncul pertanyaan, semudah itukah menempatkan seseorang menjadi bintang iklan politik ? Sepertinya para politisi perlu mendalami hak-hak privasi para “bintang iklan” sebelum mengajak mereka tampil dalam sebuah iklan.

Memang, iklan sebenarnya ditujukan untuk menarik minat masyarakat untuk sebuah produk. Iklan juga pada prinsipnya ditujukan untuk memasarkan barang atau jasa. Suatu bentuk komunikasi non personal yang menyampaikan informasi. Tentu bentuk komunikasi itu sesuai keinginan si pemasang iklan. Sekali lagi, tujuannya untuk mempengaruhi khalayak agar menyukai atau membeli produk yang diiklankan.

Dalam bentuk dan jenisnya, sebuah iklan menjadi konten yang dimuat sesuai media-nya masing-masing. Misalnya iklan yang dimuat di media cetak, dibuat dalam format cetak yang berupa gambar dan tulisan. Sedangkan untuk media televisi, iklan berisikan karya sinematgrafi. Begitu juga dengan radio yang berkomposisikan suara dan biasanya diperkaya dengan musik.

Dalam setiap format iklan, selalu terdapat unsur pemeran atau pelaku yang dianggap sebagai endorser dari produk yang diiklankan. Luna Maya menjadi endorser produk XL, begitu juga Mbah Marijan dan Cristiano Ronaldo yang menjadi endorser produk Extra Joss. Iklan politik yang notabene mempromosikan sosok politisi, juga melibatkan orang lain untuk tampil sebagai endorser. Kenyataannya memang banyak petani, nelayan, dan anak-anak pedesaan menjadi bintang iklan dadakan dalam iklan-iklan politik Prabowo, Rizal Malarangeng, dan lainnya. Pada dasarnya semakin populer seseorang maka semakin tinggi derajatnya sebagai endorser. Karena itulah suster apung dianggap lebih reputabel sebagai endorser dibanding ibu-ibu lainnya.

Nah, karena posisi endorser yang penting itulah, mendasari munculnya jaminan hukum berupa hak privasi. Hak privasi inilah yang membuat endorser berhak menentukan untuk tampil atau menolak dalam sebuah iklan.

Hak privasi ini melindungi beberapa aspek. Identitas (identity), kemiripan (likeness), nama (name) bahkan suara (voice) seseorang adalah hak penuh dari pemiliknya. Berdasarkan hak inilah pebasket Kareem Abdul Jabbar menggugat General Motors Corporation pada tahun 1996. Padahal saat itu General mengeksploitasi nama christian-Kareem yaitu Lew Alcindor. Karena adanya hak ini pula, Michael Jordan dikontrak jutaan dolar untuk menjadi endorser produk Nike. Begitu juga dengan sikap manajemen Tiger Wood ditahun 2003 yang menggugat Jireh Publishing Inc karena perusahaan itu menjual lukisan diri Tiger Wood tanpa ijin.

Sementara itu di Indonesia, perlindungan kepada bintang iklan diatur sepenuhnya dalam UU Hak Cipta. Untuk iklan media cetak, Pasal 20 UU Hak Cipta mengaturnya. Isinya, “pemegang hak cipta atas potret tidak boleh mengumumkan potret yang dibuat : (a) tanpa persetujuan orang yang dipotret, (b) tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret, atau (c) tidak untuk kepentingan yang dipotret. Apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dengan orang yang dipotret. Inilah perlindungan hukum buat bintang iklan media cetak.

Untuk bintang iklan televisi, bintang iklan juga dianggap sebagai pelaku yang dilindungi oleh hak terkait (neighbouring rights). Apa itu hak terkait? Hak ini setara dengan Hak Cipta. Kalau Hak Cipta diberikan kepada pencipta, maka Hak Terkait diberikan kepada pelaku, produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran. Dasar hukumnya Pasal 1 UU angka 9 & 10 UU Hak Cipta. Berdasarkan hak terkait itu, bintang iklan memiliki jaminan hukum yang diatur oleh Pasal 49 ayat (1) UU Hak Cipta. Isinya menyebutkan bahwa pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau, gambar pertunjukannya.

Dengan perlindungan yang diberikan UU Hak Cipta ini, maka si endorser haruslah dimintai ijin dalam sebuah iklan. Ijin itu yang biasanya dimuat dalam dokumen kontrak yang berisikan release (pelepasan) atau consent (ijin).

Merujuk pada aturan ini, berarti suster apung adalah endorser yang mestinya mengetahui dengan jelas untuk keperluan apa film iklan yang dibuat tersebut. Bila dia sendiri tidak mengetahui tujuan dibuatkan film iklan itu, sama artinya dengan realease atau consent yang diberikannya bersumber pada info yang menyesatkan.

Suster apung mengaku, mulanya dia diminta untuk jadi bintang iklan layanan masyarakat. Bukan sebagai bintang iklan politik. Berarti diduga telah terjadi penyesatan dalam kesepakatan pembuatan film iklan tersebut. Karena itu, bila endorser merasa dirugikan, jikalau ternyata film yang diperankannya berbeda dengan yang dijanjikan, maka dia berhak untuk mempertanyakan. Termasuk membatalkan realease atau consent yang telah diberikan padanya.

Ironisnya, setelah Suster Apung sudah melayangkan protes atas iklan itu, tapi ternyata tak digubris. Iklan itu tetap ditayangkan. Hal ini mengindikasikan si pemasang iklan sama sekali tak menghargai hak pribadi dari endorser. Padahal hak itu dijamin oleh hukum. Bahkan dalam Pasal 72 UU Hak Cipta, disebutkan bahwa bagi pelanggar hak terkait diancam pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 7 tahun. Termasuk hukuman denda paling sedikit Rp 1 juta dan maksimal Rp. 5 Milyar.

Setidaknya yang perlu diketahui bagi para politisi atau partai yang beriklan, bahwa endorser-endorser sangatlah dijamin dan dilindungi oleh hukum. Karena itu tidak bisa dieksploitasi begitu saja. Terlebih lagi bagi tokoh dan partai politik yang notabene adalah pengusung demokratisasi di negeri ini. Bisa dibayangkan bila partai politiknya saja mengelabui secara melawan hukum, tentu sangat menyedihkan sekali.

Ini juga bisa menjadi pelajaran buat politisi lain yang gemar beriklan. Tak terkecuali Wiranto, Rizal Malarangeng, Prabowo dan lainnya. Hendaknya para petani, nelayan, buruh dan orang miskin lainnya, yang bertindak sebagai endorser dalam iklan politik, tidak bisa begitu saja dieksploitasi. Sebab, endorser dijamin dan dilindungi sepenuhnya oleh hukum.

Dimuat di Koran Tempo tanggal 30 Agustus 2008.


- komentar -
Copyright © 2005,
DEDY KURNIADI & CO LAWYERS, All rights reserved.