Selamat Datang di Website hukumhiburan.com ** Website Hukum Hiburan dan Penyiaran Pertama Di Indonesia ** Artikel pada Website ini hanya merupakan pendapat penulis dan tidak dimaksudkan sebagai pendapat hukum (legal opinion) sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam penyelesaian masalah hukum. ** Download dan dapatkan Regulasi-regulasi Terbaru pada link Regulation**Membutuhkan Solusi mengenai Hukum Hiburan dan Penyiaran...?? Silahkan klik AskDedy **

New Page 2
:: Heru C. Priyotomo (KCI) (29-05-2006)

Harapan kami hukumhiburan.com dapat lebih maju dan dapat memberikan sumbangan kepada dunia hiburan dan penyiaran.


:: Arief Suditomo (RCTI) (26-05-2006)

Kami percaya hukumhiburan.com dapat bermanfaat dalam perluasan wawasan pengetahuan, khususnya para reporter dalam membuat berita.


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


:: (00-00-0000)


        SEMINAR | SILABUS  
 

   SEMINAR

 
 
LOKAKARYA
KONTRAK INDUSTRI MUSIK:
CARA CERDAS MENGHINDARI KEKISRUHAN
The Sultan Hotel, Jakarta, 6 Desember 2006

Musik di tanah air berkembang menuju sebuah industri yang mapan dengan keuntungan luar biasa bagi para pelakunya. Tidak sulit bagi kita menemukan grup band musik baru dan menjadi populer. Biasanya hal itu dapat terjadi karena disutradarai oleh manajemen yang solid sehingga masuk ke dapur rekaman. Tidak sampai disitu, publikasi dan distribusi hasil rekaman dirilis dalam bentuk kaset, CD, DVD, ataupun bentuk lain juga melibatkan pihak-pihak lain seperti agen penjualan, biro iklan dan sebagainya. Bahkan bila sentimen pasar positif, peluang tawaran melakukan konser dan tour keliling pun terbuka lebar. Seluruh kegiatan tersebut mendatangkan keuntungan yang luar biasa bagi pihak-pihak terkait. Pada saat puncak inilah umumnya rentan terjadi kekisruhan antar sesama pelaku bisnis ini. Lihat saja berita-berita terkait grup band populer belakangan ini penuh dengan aneka masalah. Ada yang konflik dengan manajemen, konflik dengan perusahaan rekaman, bahkan sering terjadi konflik sesama anggota grup band. Kalau sudah begini yang diperoleh adalah kekisruhan bukan keuntungan.

Salah satu cara cerdas menghindari kekisruhan itu adalah memahami dan menyusun kontrak-kontrak musik terkait dengan baik. Apa yang diinginkan dituangkan secara benar di dalam kontrak. Kontrak yang baik akan memperkecil peluang terjadinya kekisruhan. Tidak banyak dari pelaku industri musik yang tahu dan paham struktur serta substansi kontrak-kontrak dalam industri musik. Sebut saja diantaranya kontrak manajemen (management agreement), kontrak pembentukan band (band agreement), kontrak rekaman (recording contract), kontrak publikasi (music publishing agreement), mechanical and performing right, synchronization right, Kontrak pertunjukan (touring) dan kaitannya dengan iklan dan souvenir (advertisement & merchandising). Dalam kerangka pemikiran diatas, PT Hukum Hiburan Dotkom mengadakan Workshop dengan nama "Kontrak Industri Musik : Cara Cerdas Menghindari Kekisruhan".

Workshop ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi akurat bagi pelaku industri musik terkait kontrak-kontrak musik. Adapun kontrak-kontrak yang dikaji dalam Workshop ini adalah: Kontrak manajemen musisi atau penyanyi (management agreement; Kontak pembentukan band (band agreement); Kontrak rekaman (recording contract); Kontrak publikasi musik (music publishing agreement) dan kaitannya dengan mechanical and performing right; synchronization right; Kontrak pertunjukan (touring) dan kaitannya dengan iklan dan souvenir (advertisement and merchandising).

Workshop "Kontrak Industri Musik : Cara Cerdas Menghindari Kekisruhan" ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2006 Pukul 08.00-17.00 Wib, bertempat di The SULTAN Hotel Jakarta. Peserta pada pelaksanaan Workshop "Kontrak Industri Musik : Cara Cerdas Menghindari Kekisruhan" ini terdiri atas : PT. Pulau Biru Indonesia (Grup Musik "Slank), Grup Musik Bimbo, LARPPA, PT. Shandhika Widya Cinema, Pt. Excelcomindo Pratama Tbk, Jurnal Nasional, PT Adi Karya Visi, Head of New Digital Media, Nyos Record, Newroom Kominfo, Manajer Artis, Praktisi Hukum, dan Umum. Peserta memperoleh bahan materi workshop, workshop kit, blocknote, alat tulis, sertifikat, snack dan makan siang.

Di akhir workshop, pers mewawancarai workshop leader dan beberapa peserta untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh tentang seluruh proses kegiatan. Hasil rekaman evaluasi yang dibuat oleh panitia menunjukkan bahwa peserta memiliki kesan yang sangat bagus karena membantu memahami lebih luas dalam mengelola artis termasuk isi kontrak dan berbagai pihak yang berkaitan dengan industri hiburan dan artis secara detail dan komprehensif. Apalagi diskusi yang berlangsung berjalan sangat interaktif disertai kasus-kasus yang aktual dan up to date. Peserta juga menyarankan adanya kelanjutan lokakarya yang melihat dari satu perspektif misalnya dari sisi business user dan juga sharing pendapat para pelaku di balik layar pengelolaan industri hiburan.

ke atas


SEMINAR DAN LOKAKARYA:
ASPEK HUKUM BISNIS PROGRAM TELEVISI
Manhattan Hotel, Jakarta, 29-30 Agustus 2006

Maraknya bisnis hiburan dan penyiaran di Indonesia, telah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk mengkaji aspek legalitasnya. Keadaan ini disikapi oleh Hukum Hiburan Dotkom (www.hukumhiburan.com) dengan menggelar untuk pertama kalinya Seminar dan Workshop Aspek Hukum Bisnis Program Televisi dengan tema ”Penguasaan Aspek Hukum Mempercepat Pertumbuhan Bisnis Program Televisi”, 29-30 Agustus 2006 di Manhattan Hotel Jakarta.

Acara ini merupakan sarana untuk penguasaan aspek hukum hiburan dan penyiaran dengan memaksimalkan eksploitasi nilai-nilai ekonomi yang mengitari bidang bisnis ini. Tidak tanggung-tanggung, Hukum Hiburan Dotkom menghadirkan para narasumber yang tidak asing di dunia hiburan dan penyiaran tanah air seperti Zsa-Zsa Yusharyahya, Direktur Program Metro TV, selaku wakil dari lembaga penyiaran, Dr. Andrik Purwasito, DEA selaku Komisioner pada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI), Helmi Yahya selaku Kreator Program, Pimpinan PT Triwarsana, dan Dedy Kurniadi, SH, MH selaku Advokat Spesialis Hukum Hiburan dan Penyiaran yang bertindak juga sebagai Workshop Leader.

Pelaksanaan seminar dan workshop perdana ini cukup berhasil. Salah satu indikator keberhasilan adalah peserta seminar dan workshop yang mewakili para pelaku industri televisi di tanah air. Sebut saja mereka yang turut berpartisipasi adalah lembaga penyiaran televisi swasta RCTI, SCTV, Trans TV, ANTV, TPI, Indosiar, Metro TV. Tidak ketinggalan lembaga penyiaran lokal seperti TVRI Sumetera Barat, Tarakan TV, dan DA AI TV. Disamping itu turut serta pula PT Direct Vision, PT Adi Karya Visi, Lewis & Partner, PT Shandika Widya Cinema, PT Fortune Indonesia, PT Global Informasi Bermutu dan PT Creative Moslem Pro.

Tidak dapat dinafikan, acara yang digelar selama dua hari ini telah menguak fakta masih lemahnya pemahaman aspek hukum pelaku bisnis program televisi tanah air masih jauh dari yang dharapkan. Hal ini dapat dilihat dari antusiasme peserta dalam melakukan tanya jawab dengan para narasumber terkait seluk beluk hukum terkait program televisi.

Terdapat beberapa materi penting dalam pelaksanaan workshop dan seminar kali ini. Antara lain topik terkait regulasi penyiaran terkait program televisi dan iklan/sponshorship, aspek hukum produksi program sinetron, aspek hukum iklan dan sponsorship, aspek hukum program reality show, game show dan kuis maupun kontrak hak siar. Disamping itu para peserta juga diberikan paparan tentang aspek hukum hak kekayaan intelektual terutama Hak Cipta dan Merek termasuk pula cara-cara penyusunan kontrak-kontrak program televisi.

Salah seorang peserta acara ini memberikan komentar bahwa luasnya dan beragamnya topik workshop dan seminar kali ini menyebabkan pengkajian terhadap topik-topik tersebut tidak cukup memadai karena dibatasi oleh waktu sehingga perlu diadakan satu event lain yang mengangkat satu topik secara khusus dan mendalam.

Dukungan dan antusiasme para peserta acara ini telah mendorong dan memotivasi PT Hukum Hiburan Dotkom melalui situs hukumhiburan.com dalam melanjutkan visi dan misinya demi terciptanya bisnis hiburan dan penyiaran yang berwawasan hukum (ir).

 
 

   SILABUS

ke atas

 
 
SILABUS MATERI-MATERI LOKAKARYA KONTRAK INDUSTRI MUSIK

Kontrak Industri Musik: Cara Cerdas Menghindari Kekisruhan
Materi pendahulu ini mengungkapkan elemen-elemen dalam industri musik seperti: pencipta lagu, penata lagu, manajer artis, prosedur, perusahan rekaman, penerbit lagu, pelaksana kegiatan (event organizer), lembaga penyiaran, penyedia isi (content provider), dan penyanyi, grup musik/band. Diungkapkan juga tentang karakteristik yang melibatkan antara satu elemen dengan lainnya dan bentuk-bentuk transaksi yang bervariasi dan kompleks antara elemen-elemen dalam industri musik. Sebagai analisisnya, transaksi dalam industri musik mampu melahirkan ciptaan monumental. Namun kesepakatan dalam kontrak bukanlah akhir dalam sebuah transaksi musik. Untuk itu diperlukan cara menghindari kekisruhan misalnya seorang artis perlu memahami dengan benar makna dari perjanjian manajemen yang diikatnya dengan manajemen artis, begitu pula dengan sang manajer; beberapa musisi yang membentuk band perlu memahami dengan benar apa saja yang perlu mereka perjanjikan untuk membentuk band; penyanyi atau band perlu mengetahui materi perjanjian yang diikatnya dengan perusahaan rekaman, begitu pula dengan perusahaan rekaman; pencipta lagu perlu memahami dengan benar apa makna dari perjanjian publikasi yang mengatur bagaimana cara mengeksploitasi lagu-lagu ciptaannya, begitu pula dengan perusahaan publikasi; hal yang sama juga terjadi dengan hal-hal yang terkait dengan tur, proyek iklan maupun pembuatan souvenir. Tujuan akhir materi ini adalah untuk mengajak para peserta bertransaksi dalam industri musik dengan memahami segala aspek yang terkait dengan transaksinya.

Kontrak Manajemen Artis
Materi ini mengungkapkan defenisi artis musik dan manajemen artis serta hubungan antara artis dengan manajemen artis. Peserta diajak untuk memahami mengapa artis membutuhkan manajemen dan mengapa dibutuhkan kontrak antara artis dengan manajemen artis. Disampaikan juga bentuk kewajiban manajer yang dimuat dalam kontrak dan mendiskusikan perlu tidaknya eksklusivitas untuk artis atau manajemen. Dasarnya adalah manajer bekerja atas dasar kuasa artis dan kesepakatan pembagian pendapatan manajer yang sesuai dengan kontrak. Materi juga ini mengungkap arti penting untuk menentukan jangka waktu kontrak manajemen yang dikaitkan dengan kasus Gilbert O Sullivan (1985) dan Pell.

Kontrak Pembentukan Band
Materi ini menguraikan secara kronologi proses pembentukan band mulai dari awal karir, adanya tawaran yang meningkatkan pendapatan band, band semakin diterima dan populer namun muncul perbedaan pendapatan tentang arah band dan pembagian keuntungan yang kemudian menyebabkan perbedaan antar anggota menjadi semakin tajam, hingga puncak karir yang mampu memperluas karir bisnis ke bidang lain namun di sisi lain sesama anggota konflik tentang siapa yang paling berhak atas nama dan asset band. Untuk menjelaskan situasi ini maka materi ini mengungkapkan pengalaman dari kasus-kasus seperti kasus Steppenwolf (1967-1996), Spandau Ballet, dan Robbie William (Take That). Secara khusus ditawarkan tentang apa yang harus dimuat dalam perjanjian band, siapa pemilik nama band, struktur band, pendapatan band, dan asset band.

Kontrak Rekaman
Materi ini mengungkapkan tiga elemen yang melekat pada produk yang harus dikenali dalam proses rekaman; kontrak pihak terkait sebelum kontrak rekaman; kontrak rekaman adalah bentuk hubungan hukum; hak artis sebagai pelaku dan hak perusahaan rekaman; konsekuensi kontrak rekaman bagi artis; pokok penting dalam kontrak rekaman. Selain itu juga dibahas isi kontrak rekaman yang berkaitan dengan trend yang berkembang seperti media penghantar suara baru (ring back tone) yang dilihat dari perspektif hukum. Materi ini juga membahas pendapatan artis dan eksklusivitas kontrak rekaman; tata cara perhitungan royalti atas setiap produk rekaman; dan kekhasan kontrak rekaman baik dari sisi artis maupun perusahaan rekaman yang dikaitkan dengan kasus "Holly Johnson (Frankie Goes To Hollywood)", Phillips vs Playboy Music Inc.

Kontrak Publikasi Musik
Materi ini menelurusi skema publikasi musik, sumber pemasukan dari sebuah lagu, mechanical lisensi, peralihan mechanical lisensi, kasus mechanical lisensi seperti kasus Cherry River Music vs Simitar Entertainment. Ditambah lagi dengan pembahasan tentang performing rights, isu hukum seputar performing rights, penjualan kaset/CD vs performing rights, hak siar (broadcasting rights) lembaga penyiaran berkaitan dengan performing rights, ring tone dengan performing rights. Materi ini juga mengungkapkan tentang collecting societies atau lembaga pemungut royalty menyangkut posisi dan status, pola pemungutan, kasus-kasus perlawanan pengguna ciptaan yang diwakili collecting society (ASCAP) dengan New York Hotel & Restauran (1914), Buffalo Broadcasting Co. (1984), dan Fox Broadcasting. Materi ini dilengkapi dengan uraian synchronization rights dengan performing rights, synchronization licenses, pembuatan dan penggunaan musik/lagu khusus untuk film/program tv, kontrak publikasi yang berkaitan dengan tipe-tipe dan klausil pentingnya, kemudian dilengkapi contoh kasus Schroeder Music Publishing Co vs Maucalay (1974) dan Stone Roses (1993).

Kontrak Pertunjukan, Iklan dan Souvenir
Materi ini membahas dengan pihak yang disebut dengan booking agent meliputi syarat-syarat ekslusivitas, wilayah keagenan, jangka waktu dan pendapatan agen yang dituangkan dalam booking agency agreement. Selain itu disampaikan juga kontrak pertunjukan antara artis dan promotor, klausul penting dalam kontrak pertunjukan. Materi ini menguraikan peran logo dan nama sebagai sumber pendapatan, cara melindungi nama dan tampang (tampilan), hal yang harus diperhatikan dalam produksi souvenir nama/logo dan kemiripannya dengan mengkaitkan kasus Elvis Presley Enterprises Inc vs. Barry Capese, New Kids on the Block vs News America Publication, Inc., Michael Coppel vs Michael Bolton (1997), dan Red Hot Chilli Peppers (1992) atau kasus lain seperti Metalica 2001, Uminem atau U2.

ke atas

 
SILABUS MATERI-MATERI SEMINAR DAN LOKAKARYA ASPEK HUKUM BISNIS PROGRAM TELEVISI

Pemahaman Hukum untuk Mempercepat Bisnis Produksi Program Televisi
Materi ini berisikan ciri-ciri kemajuan industri televisi Indonesia dengan lahirnya regulasi penyiaran yang menyiratkan berkembangnya televisi Indonesia dan peraturan tentang penyelenggaran lembaga penyiaran swasta (LPS) dengan "sistem stasiun jaringan". Dalam industri hiburan, mengacu kepada Biederman (xxxx), maka proses umum juga terjadi dalam industri televisi yang meliputi: Akuisisi hak, perekrutan talent, pembiayaan, produksi, dan performance, penjualan, atau penyiaran. Materi ini juga mengungkapkan manfaat tentang pemahaman aspek hukum dalam transaksi televisi yang dapat dilihat dengan diungkapkannya kasus-kasus yang pernah terjadi seperti "Reality Show-Donald Trump", "Coming to America-Art Buchwald", "Malcom X-Jefri Al Muhammed".

Regulasi Penyiaran dan Pengaruhnya Terhadap Bisnis Produksi Program Televisi
Materi ini membahas dampak regulasi penyiaran terhadap bisnis televisi dan sejauhmana keterikatan stasiun televisi terhadap regulasi tersebut serta cara regulasi penyiaran mengatur materi program siaran berikut sanksi terhadap setiap pelanggaran. Selain itu, materi ini membahas juga tentang kebijakan akusisi program, strategi stasiun televisi dalam sistem pengadaan program, dan mengungkapkan pengalaman stasiun televisi pasca regulasi penyiaran. Berkembangnya opini terhadap stasiun televisi dalam pengadaan program dan teknik yang dilakukan rumah produksi untuk menghadapi hal ini juga diungkapkan dengan dibarengi kasus-kasus dalam dan luar negeri.

Aspek Hukum Produksi Program Sinetron (Aspek Kontrak dan Perlindungan Hak Cipta)
Materi ini mengungkapan gambaran umum program sinetron; menelusuri proses produksi program sinetron; memaparkan aspek hukum dalam proses produksi sinetron mulai dari akuisisi cerita sampai penayangan/pemasaran sinetron; memaparkan korelasi antara perlindungan hak cipta atas program sinetron sebagai karya sinematografi; membahas bentuk dan jenis kontrak produksi program sinetron dan; membahas struktur kontrak produksi program sinetron.

Aspek Hukum Iklan dan Sponsorship Televisi
Materi ini menggambarkan secara umum tentang iklan dan sponsorship sekaligus pendefinisiannya; menelusuri proses produksi iklan dan terjalinnya sponsorship televisi; memaparkan aspek hukum dalam tayangan iklan, sebagai contoh dalam membedakan suatu iklan yang built-in atau product placement; serta tidak ketinggalan untuk mengulas perlindungan hak cipta atas iklan.

Aspek Kontrak Iklan dan Sponsorship Dalam Program Televisi
Materi ini secara khusus menguraikan kontrak, struktur, karakter khusus kontrak iklan dan sponsorship. Pembahasan detail tentang pokok-pokok klausul kontrak iklan dan sponsor menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam memperhatikan hal-hal lainnya dalam kontrak iklan dan sponsorship.

Aspek Hukum Produksi Program Kuis/Game dan Reality Show
Materi ini membahas tahapan dalam memproduksi program kuis/gameshow dan reality show secara umum yang dibarengi dengan uraian pengalaman seorang kreator program kuis/game show dan reality show. Selain itu materi ini membahas strategi rumah produksi dalam menyikapi persaingan, peniruan, dan pembajakan program. Dilengkapi juga dengan pembahasan umum tentang perbedaan antara program, penelusuran proses produksi program mulai dari ide hingga program siap tayang/pasar. Dirangkai juga dengan pemaparan proses hak cipta untuk memberikan perlindungan atas program dan kasus-kasus yang terkait dengan program kuis/game show dan reality show.

Berbagai Kontrak dan Dokumen Hukum Dalam Produksi Program Kuis/Game dan Reality Show
Materi ini secara khusus mendiskusikan batasan, bentuk, dan jenis kontrak dan dokumen hukum, struktur kontrak program, karakter khusus, dan pokok-pokok klausul kontrak program kuis/game show dan reality show. Selain itu juga membahas hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kontrak program kuis/game show dan reality show.

Kontrak Hak Siar Program Televisi
Materi ini mendiskusikan batasan, bentuk, dan jenis program televisi; struktur kontrak, pokok-pokok klausul kontrak seperti ruang lingkup, hak siar dan penayangannya, format program, produksi, hak dan kewajiban para pihak, pembayaran, pajak, kerahasiaan, pernyataan dan jaminan, sanksi, force majeure , pelanggaran, berakhirnya perjanjian, hukum yang berlaku, penyelesaian perselisihan, dan lain-lain. Materi ini juga memperhatikan hal-hal lain dalam kontrak dan yang terkait dengan hak siar.

Untuk seminar dan workshop berikutnya terbuka peluang untuk memasukkan hal-hal yang baru sesuai dengan permintaan pasar dan perkembangan bisnis hiburan dan penyiaran di Indonesia.

kembali

 
     
   

Copyright © 2005,
DEDY KURNIADI & CO LAWYERS, All rights reserved.